netralitas ASN

Jangan Kaget, ini 10 Larangan Pose Foto ASN Jelang Pemilu

Posted on

BEBERITA.COM – Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan terbaru terkait netralitas ASN dalam Pemilu 2024, Aturan ini mengatur pose foto untuk ASN.

Menurut informasi yang beredar di beberapa media sosial, setidaknya ada 10 pose yang dilarang digunakan oleh ASN jelang Pemilu 2024. Pose – pose ini dinilai mengungkapkan ketidak netralan ASN.

Dalam akun Instagram Kajari Kabupaten Probolinggo di @kejari.kabprobolinggo, memposting pada tanggal 02 November 2023 beberapa pose yang dilarang,

Pose-pose tersebut dalam postingan tergambar sebagai berikut:

  1. Pose dengan telunjuk mengarah ke bawah
  2. Pose dengan jari metal
  3. Pose dengan jempol ke atas
  4. Pose tangan membentuk telepon
  5. Pose tangan angka dua
  6. Pose memperlihatkan angka 5 (hai)
  7. Pose ‘hati’ ala Korea Selatan
  8. Pose tangan angka 3
  9. Pose tangan angka 1
  10. Pose tangan membentuk pistol

Dalam captionnya akun tersebut menuliskan : “Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menghimbau dalam rangka memasuki tahun politik sebagai ASN harus netral. MARI SUKSESKAN PILEG, PILKADA, PILPRES tahun 2024.ASN Harus Netral”

netralitas ASN

ASN wajib netral dalam setiap Pemilu diberbagai tingkatan, mulai dari pilkada kepala daerah, termasuk pada Pemilu 2024. Aturan terkait netralitas ASN ini tertuang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014.

Pasal tersebut berbunyi “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidka memihkan kepada kepentingan tertentu”.

Netralitas ASN

Kemudian lebih lanjut dijelaskan dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan ada beberapa tindakan yang tak boleh dilakukan oleh ASN menjelang pemilu.

Tindakan-tindakan tersebut seperti:

  1. Ikut memasang spanduk/baliho, alat peraga calon peserta pemilu
  2. Sosialisasi/kampanye satu calon
  3. Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu
  4. Membuat postingan, comment, share, like, follow, salah satu akun atau grup pemenangan calon pemilu
  5. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu

Yuk para ASN, tunjukkan netralitas ASN dalam Pemilu, agar tercipta kondisi yang kondusif dan hasil pemilu yang berkualitas.