BEBERITA.COM – Terkait Tragedi Kanjuruhan, Kejaksaan menilai berkas penyidikan mantan Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, masih perlu diperbaiki. Berkas perkara tersebut kemudian dikembalikan kepada penyidik di kepolisian untuk disempurnakan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, menegaskan bahwa berkas perkara sudah sempat di penuntut umum. Namun dikembalikan karena belum memenuhi untuk dilakukan penuntutan.
“Jadi begini, perkara itu ( tragedi kanjuruhan ) , ya, menurut penelitian Penuntut Umum, belum layak untuk di-P21. Artinya, masih dalam status P18 dan P19,” kata Sumedana saat dihubungi, Kamis (22/12).
Dari penelitian itu, penuntut umum menilai berkas belum memenuhi syarat untuk diterima, sehingga dikembalikan. Petunjuk yang belum terpenuhi itu terkait mens rea atau niat jahat dari tersangka dalam perkara tersebut.
“Terkait apa petunjuknya? Terkait mens rea. Terkait niat dari pelaku tindak pidana, apakah pelaku tindak pidana punya niat untuk melakukan suatu tindak pidana,” kata Sumedana.
“Yang kedua, terkait dengan pertanggungjawaban, sejauh mana pertanggungjawaban yang bersangkutan terhadap tindak pidana yang terjadi. Nah, ini belum ketemu penyidik ini,” tambahnya.
Setelah dikembalikan, kewenangan untuk menindaklanjuti berkas tersebut berada di tangan penyidik. Kejaksaan sudah memberi petunjuk terkait sejumlah hal yang perlu diperbaiki.
“Perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik, untuk dipenuhi petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Penuntut Umum, salah satunya adalah mens rea-nya tidak nyambung dengan kejadian,”papar Sumedana.
“Mens rea itu adalah niat melakukan tindak pidana apa ndak, karena orangnya enggak di tempat kok. Diumpamakan tadi itu, masa ada kalau misalkan ada tabrakan bus, pemilik busnya jadi tersangka? Karena itu tindak pidana materil, bukan tindak pidana formil,” pungkasnya.
Saat ini, Hadian sudah dilepaskan dari tahanan. Sebab, masa tahanannya ternyata sudah habis, sementara proses hukum masih berjalan.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, menyebut penyidik mengeluarkan dulu Hadian dari tahanan. Namun dia menjamin kasus Hadian tak akan dihentikan.
“Tidak SP3 (penghentian perkara),” ujar Achmad, Kamis (22/12).
Menurut dia, penyidik masih berupaya melengkapi berkas tersebut.
“Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali,” jelas Achmad menegaskan.
Hadian Lukita merupakan salah satu tersangka terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Total ada enam tersangka yang dijerat.
Selain Hadian Lukita, tersangka lain ialah:
- Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris.
- Security Officer Suko Sutrisno.
- Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
- Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
- Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Keenam tersangka itu disangkakan dengan Pasal Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Berbeda dengan Hadian Lukita, berkas kelima tersangka lain tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Mereka segera disidang dalam waktu dekat.
Tragedi Kanjuruhan, Sumber : KUMPARAN.COM