Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jakarta – Jaksa menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Dia dinilai terbukti atas dua perbuatan yakni pembunuhan Brigadir Yosua dan obstruction of justice dalam kasus tersebut.
“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” kata jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Dalam kasus pembunuhan, Sambo dinilai terbukti bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Yosua.
Bermula saat Putri pada 8 Juli 2022 dini hari menelepon Sambo melaporkan perbuatan Yosua terhadap dirinya.
“Putri Candrawathi sewaktu di Magelang 8 Juli dini hari sambil menangis menelepon Sambo melaporkan perbuatan Yosua,” kata jaksa.
Dalam momen tersebut, Putri pun menyatakan kepada Sambo akan pulang ke Jakarta pada pagi hari. Setelahnya, kata jaksa, Sambo mulai merencanakan pembunuhan Yosua.
“Ferdy Sambo mulai merencanakan dengan memikirkan serta menimbang-nimbang kemudian menentukan waktu tempat cara atau alat yang akan digunakan untuk pembunuhan tersebut,” kata jaksa.
Hal tersebut terlihat pada saat rombongan Putri tiba di Jakarta. Ia memanggil Richard Eliezer ke lantai 3 rumah Saguling, untuk menceritakan rencana pembunuhan.
“Ferdy Sambo secara sadar dan tenang menyampaikan maksud atau niatnya kepada RE (Richard) mengatakan ‘kamu sanggup enggak tembak Yosua’, dijawab siap komandan,” ucap jaksa.
“Menentukan waktu tempat atau lokasi pelaksanaannya (eksekusi) dengan mengatakan ‘lokasinya di 46’,” sambung jaksa.
Sambo kemudian menjelaskan skenario pembunuhan Yosua berulang-ulang kepada Eliezer. Skenario tersebut terkait dengan baku tembak antara Yosua dengan Eliezer.
Setelah sekuens itu terjadi, rombongan Putri termasuk Eliezer dan Yosua berangkat ke Duren Tiga. Sambo menyebut, jika ada yang bertanya, jawab saja mau isolasi di lokasi itu.
Sambo kemudian meminta Eliezer mengambil senjata Yosua yang sebelumnya sudah diamankan di mobil sejak dari Magelang. Senjata jenis HS itu pun kemudian diserahkan kepada Sambo.
“Tujuannya agar korban lebih mudah untuk dieksekusi,” kata jaksa.
Rombongan pun tiba di Duren Tiga. Sambo menyusul setelah rombongan terlebih dahulu tiba di sana. Setelah tiba di lokasi, Sambo bertemu dengan Kuat Ma’ruf dan perintahkan untuk memanggil Ricky Rizal dan Yosua. Yosua saat itu berada di taman.
Tak lama, Eliezer sudah berada di dalam rumah bersama dengan Sambo, saat Kuat memanggil Ricky dan Yosua. Saat itu, Sambo memerintahkan Eliezer untuk mengokang senjatanya.
“Ferdy Sambo langsung memegang leher korban, menyuruh berlutut hingga Yosua terhempas berada di depan Ferdy Sambo sambil membungkukkan badan sambil mengatakan ‘ada apa ini’,” kata jaksa.
Sambo kemudian berteriak ke Eliezer dengan keras ‘woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat woy kau tembak’. Eliezer kemudian menembak 3-4 kali ke arah Yosua.
“Hingga jatuh tertelungkup sambil mengerang kesakitan,” kata jaksa.
Berdasarkan keterangan dari Eliezer, Sambo saat itu maju menggunakan sarung tangan ke arah Yosua.
“Menembakkan ke arah tubuh korban hingga korban meninggal dunia,” ucap jaksa.
Setelahnya, Sambo jongkok dan menembak ke arah tangga, berbalik ke arah plafon atas TV lalu kembali menembak.
“Menciptakan seolah-olah terjadi tembak-menembak,” kata jaksa.Rombongan pun tiba di Duren Tiga. Sambo menyusul setelah rombongan terlebih dahulu tiba di sana. Setelah tiba di lokasi, Sambo bertemu dengan Kuat Ma’ruf dan perintahkan untuk memanggil Ricky Rizal dan Yosua. Yosua saat itu berada di taman.
Tak lama, Eliezer sudah berada di dalam rumah bersama dengan Sambo, saat Kuat memanggil Ricky dan Yosua. Saat itu, Sambo memerintahkan Eliezer untuk mengokang senjatanya.
“Ferdy Sambo langsung memegang leher korban, menyuruh berlutut hingga Yosua terhempas berada di depan Ferdy Sambo sambil membungkukkan badan sambil mengatakan ‘ada apa ini’,” kata jaksa.
Sambo kemudian berteriak ke Eliezer dengan keras ‘woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat woy kau tembak’. Eliezer kemudian menembak 3-4 kali ke arah Yosua.
“Hingga jatuh tertelungkup sambil mengerang kesakitan,” kata jaksa.
Berdasarkan keterangan dari Eliezer, Sambo saat itu maju menggunakan sarung tangan ke arah Yosua.
“Menembakkan ke arah tubuh korban hingga korban meninggal dunia,” ucap jaksa.
Setelahnya, Sambo jongkok dan menembak ke arah tangga, berbalik ke arah plafon atas TV lalu kembali menembak.
“Menciptakan seolah-olah terjadi tembak-menembak,” kata jaksa.
“Senpi yang sudah digunakan dilap Ferdy Sambo guna menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo, lalu diletakkan di tangan kiri Yosua,” sambung jaksa.
Jaksa mengungkap, terdapat 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar dari tubuh Yosua.
Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, jaksa menyebut magazine glock yang digunakan Eliezer memiliki sisa 12 butir peluru. Eliezer hanya menembak 3-4 kali kali. Sementara glock hanya bisa menampung 17 peluru, yang sengaja dikosongkan satu butir agar tidak terjadi kemacetan. Senjata itu hanya diisi 16 peluru.
Faktanya, kata jaksa, terdapat 7 luka tembak masuk dan 6 luka keluar sehingga patut diperkirakan bahwa tembakan terakhir yang mengenai kepala Yosua yang tembus ke batang otak merupakan tembakan dari Sambo.
Jaksa mengatakan, sejak awal Sambo telah melakukan perencanaan untuk mengeksekusi Yosua.
“Dari awal Ferdy Sambo telah melakukan perencanaan, untuk lebih sempurnanya perencanaannya tersebut maka semua barang bukti yang berhubungan dengan perbuatan Ferdy Sambo salah satunya hasil rekaman CCTV rumah Duren Tiga 46 diminta untuk dimusnahkan,” ucap jaksa.
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Dalam pertimbangannya, jaksa melihat ada niat dari Sambo dalam menghilangkan nyawa Yosua. Hal tersebut berdasarkan fakta hukum yang muncul di persidangan. Sambo dituntut dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dalam kasus obstruction of justice, Sambo juga dinilai terbukti menghilangkan barang bukti yakni CCTV di sekitaran Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bermula saat Sambo menelepon Hendra untuk mengamankan CCTV di sekitar TKP pembunuhan.
“Ferdy Sambo telah terpikirkan akibat perbuatannya akan diketahui sehingga menghubungi Hendra Kurniawan untuk melakukan pengecekan CCTV kompleks dengan tujuan agar tidak dengan mudah diketahui bahwa dialah pembunuhnya,” kata jaksa.
Setelahnya, Hendra menelepon Ari Cahya yang bertugas di Bareskrim menggunakan HP milik Agus Nupratria. Waktu itu Hendra menanyakan apakah perintah Sambo, mengamankan CCTV, sudah dilakukan atau belum. Ari pun menyatakan juniornya, Irfan Kurniawan, akan mengeceknya.
Dari hasil pengecekan Irfan, Agus menerima laporan ada 20 CCTV di sekitar Duren Tiga. Agus kemudian menunjuk 2 CCTV yang diminta untuk diamankan DVR-nya. 3 DVR dari 2 CCTV itu pun diamankan.
Pada 9 Juli, Chuck Putranto menerima DVR dari Irfan. DVR itu kemudian diserahkan kepada penyidik Polres Jaksel. Mengetahui itu, Sambo marah dan memerintahkan ambil kembali.
Pada 12 Juli, rekaman dalam CCTV itu pun diambil kembali. Sambo memerintahkan kepada Chuck untuk menonton rekaman itu. Nobar pun dilakukan oleh Chuck, Arif Rachman, Ridwan Soplanit dan Baiquni Wibowo. Nobar menggunakan laptop Baiquni di kediaman Ridwan Soplanit.
CCTV tersebut ternyata berisi rekaman Yosua masih hidup saat Sambo tiba di kediaman Duren Tiga. Rekaman tersebut menyebabkan skenario Sambo terungkap. Kasus pembunuhan pun terkuak.
Arif kemudian melaporkan apa yang ia tonton kepada Hendra. Apa yang ditonton tersebut kemudian dilaporkan kepada Sambo oleh Hendra dan Arif pada 13 Juli sore menjelang malam.
Pada momen itulah, Sambo memerintahkan untuk memusnahkan CCTV rekaman tersebut. Meski, Sambo dan Hendra membantah itu. Sambo menyebut hanya Arif yang melapor, tak ada Hendra.
Dia dituntut dengan Pasal 49 jo 33 UU 19 Tahun 2016 tentang ITE jo pasal 55 ayat 1 ke-1.